Friday, November 11, 2016

Ini Alasan Forum Alumni HMI Laporkan SBY Ke Bareskrim Polri dan Lampirkan Bukti Lengkap

Situasi politik menjelang Pilkada DKI 2017 yang sudah memanas karena pernyataan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang dianggap menistakan Surat Al Maidah 51 kini makin melebar dan terdampak ke pihak elite politik lainnya.

Kali ini yang kena imbas getahnya adalah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dilaporkan oleh Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis 10 November 2016 kemarin.

SBY kala pidato di Cikeas
SBY kala berpidato di Cikeas (foto: detik)

HMI melaporkan SBY karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan tindak pidana penghasutan saat berpidato di kediamannya di Cikeas, Bogor pada Selasa 2 November 2016 lalu.

Dalam isi pidatonya, SBY mengutarakan pernyataan sikap mengenai aksi unjuk rasa sejumlah ormas Islam, yang mendesak proses hukum terhadap Ahok.

Dalam pernyataannya, Koordinator Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Mustaghfirien menduga, pidato SBY tersebut mengandung hasutan dan kebencian. Menurut Mustaghfirien, hal tersebut bisa dilihat dalam kalimat yang dilontarkan SBY saat berpidato, "Kalau (pendemo) sama sekali tidak didengar, diabaikan, sampai Lebaran kuda masih ada unjuk rasa itu."

Atas dasar tersebut Mustaghfirien menilai bahwa kalimat tersebut telah memprovokasi masyarakat, yang ingin melakukan aksi damai untuk berbuat anarkistis.

"Awal penyampaian itu cinta damai, tetapi setelah dipelajari pada pidato SBY itu mengandung hasutan dan kebencian kepada etnis tertentu," kata Mustaghfirien, di Kantor Bareskrim. Selain itu, Mustaghfirien juga menduga pernyataan SBY yang mendorong proses hukum terhadap Ahok bermuatan politik karena momennya semakin mendekati pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017.


Menurut Mustaghfirien, pernyataan SBY tersebut dapat menguntungkan kandidat gubernur dan wakil gubernur lain.

Mustaghfirien pun menyesalkan pernyataan sikap SBY dalam pidatonya tersebut. "Seharusnya, mantan kepala negara memberi pernyataan menyejukkan, bukan malah memprovokasi," sesalnya.

Rasa sesal dan kecewa terhadap isi pidato SBY tersebut pun juga diungkapkan oleh Sekretaris Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Adhel Setiawan. Sebab, menurut Adhel pidato SBY memprovokasi kerusuhan ketika aksi damai.

Menurut Adhel, penangkapan terhadap kader HMI pascademonstrasi tak terjadi jika tak ada provokasi. "Kasihan adik-adik kami di HMI. Adik-adik HMI menjadi tumbal atas hasutan dan provokasi dari aktor-aktor politik di balik demo itu," kata Adhel.

Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi telah melampirkan berkas laporan ke Bareskrim Polri. Dalam berkas tersebut, SBY dianggap melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Bukan cuma itu saja, pihaknya juga telah menyertakan bukti berupa video lengkap pidato SBY.

Sejarah akan selalu berulang, bahwa siapa yang menabur angin maka akan menuai badai.
(dari berbagai sumber)

No comments:

Post a Comment