Wednesday, November 30, 2016

Motif Guru SMK Ini Sebarkan Isu Rush Money Menggunakan Dana BOS Sekolahnya

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga kini masih juga mendapat rongrongan yang bisa membahayakan negara. Rongrongan ini bukan datang dan dilakukan oleh negara asing, melainkan oleh rakyatnya sendiri. Dan ironisnya, salah satunya malahan dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya mendidik generasi penerus.

Hingga kini, polisi masih berusaha menggali keterangan dari seorang Guru SMK Abdul Rozak alias Abu Uwais soal motifnya menyebarkan isu “Rush Money” di media sosial. Sejauh ini, Rozak mengaku yang dilakukannya itu hanyalah ikut-ikutan terhadap isu yang sedang berkembang di masyarakat.

Abdul Rozak, Guru SMK Penyebar Isu Rush Money
Salah satu postingan foto ajakan "Rush Money" yang disebarkan oleh Abdul Rozak di media sosial Facebook

"Motifnya masih kita gali, kalau dia bilang kan cuma ikut-ikutan saja. Kemudian ikut dalam kegiatan ini dia ikut, semacam arus informasi yang berjalan ini dia ikut-ikutan bermain pada upaya menciptakan suasana yang semakin keruh. Itu adalah tujuan yang dia sampaikan tapi kita masih gali terus, termasuk kemungkinan kemungkinan dia punya orang-orang yang bekerja sama dengannya sedang kita gali," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Senin 28 November 2016 malam.

Dalam pemeriksaan, Rozak mengaku bahwa uang dalam foto yang dipostingnya tersebut bukanlah uang miliknya, melainkan dana operasional sekolah (BOS) tempatnya mengajar.

Walaupun uang yang digunakan tersebut bukanlah uang pribadi milik Rozak, polisi belum mengindikasikan tindakan yang dilakukan Rozak tersebut sebagai tindak penggelapan. Namun polisi akan terus berupaya menggali motif dari Rozak".

Abdul Rozak, Guru SMK penyebar isu rush money
Screenshot bukti postingan Abdul Rozak di media sosial Facebook yang dianggap memprovokasi

Meski demikian, Boy mengatakan bahwa Rozak berinisiatif sendiri untuk melemparkan isu Rush Money hingga ramai di media sosial. Selain Rozak, polisi juga akan memburu pengguna medsos yang mengikuti jejak Rozak.

"Dia yang menginisiasi, dia meng-create konten. Nah sekarang UU yang baru itu secara tegas, mereka yang mengunggah konten-konten yang ada pelanggaran hukum juga kena, jadi bukan hanya orang yang menciptakan konten saja, orang yang mengunggah juga bisa menjadi tersangka di dalam UU ITE yang baru," tegas Boy.

Pak guru Rozak berpotensi masuk bui gara-gara tindakannya ini.

(dari berbagai sumber)

No comments:

Post a Comment