Wednesday, December 21, 2016

Fakta Mengapa Plt Gubernur DKI Buka (Lagi) Peluang Munculnya "Anggaran Siluman"

Kisruh politik di Pemprov DKI Jakarta menjelang pelaksanaan Pilkada 2017 makin meruncing setelah sang Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono mewacanakan kebijakan yang dianggap "aneh". 

Sumarsono dianggap terindikasi mempunyai agenda politik tersembunyi untuk mendorong perpanjangan masa non aktif Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono

Menurut penuturan pengamat politik Sebastian Salang, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sumarsono memiliki batasan kewenangan untuk melaksanakan kewenangan gubernur definitif/gubernur asli dalam hal ini Ahok.

Hal inilah yang berulang kali dikhawatirkan Ahok, dan akhirnya benar-benar terjadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hanya gubernur definitif sajalah yang berhak menentukan anggaran.

"Soal anggaran sudah dikhawatirkan Ahok (Gubernur DKI nonaktif). Khawatir betul pembahasan APBD sedang cuti. Momen ini dimanfaatkan Pelaksana Tugas untuk sahkan itu," ucap Sebastian Salang.

Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2017 sudah disahkan dalam sebuah sidang paripurna, Senin 19 Desember 2016 kemarin dengan nilai APBD DKI 2017 mencapai Rp 70,19 triliun.

Sebastian menilai, terdapat kelonggaran yang ditunjukan Sumarsono agar DPRD memasukkan anggaran siluman, sehingga anggaran membengkak.

"Kelonggaran luar biasa ditunjukan Pelaksana Tugas. Memberi ruang DPRD memasukkan siluman. Kalau dibiarkan pemborosan periode bisa terjadi. Bahaya bagi tata kelola keuangan daerah," ujar Sebastian.

Sebastian menambahkan, bahwa selain persoalan anggaran, kebijakan-kebijakan lain Sumarsono harus disoroti, khususnya mengenai perombakan Pegawai Negeri Sipil DKI yang akan dilakukan pada awal Januari 2017.

Siapapun mengharapkan bahwa Sumarsono tak asal merekrut PNS.

"Kepentingan tertentu masukkan orang ke dalam akan degradasi mental birokrat kembali lagi. Tidak prima lagi. Birokrasi mundur lagi. Semerawut kayak dulu," kata Sebastian.

Seperti diketahui, Kemendagri masih menunggu surat balasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait nomor register persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa.

Sumarsono mengatakan, Kemendagri sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait nomor register persidangan dengan terdakwa Ahok yang merupakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif.

Semoga Jakarta tidak kembali berantakan seperti dulu lagi.
(Kompas dan sumber-sumber lain)

No comments:

Post a Comment