Tuesday, December 13, 2016

Ini Sanggahan Pengacara Buni Yani Terkait Alasan Buni Yani Memposting Video Pidato Ahok

Keperti yang asus persidangan terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berlangsung pada hari Selasa 13 Desember 2016 ini amat menyita perhatian publik. Ekses persidangan ini pun juga menyeret seseorang yang membuat Ahok harus duduk di ruang sidang, yaitu Buni Yani.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Buni Yani merupakan orang yang dianggap bertanggung jawab atas pengeditan dan penyebaran video ucapan Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap telah melecehkan kitab suci Al Quran khususnya Surat Al Maidah 51.



Terkait hal ini, Buni Yani pun menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hasutan SARA.

Terkait postingan video yang diunggah oleh Buni Yani, kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian, berkilah dengan menjelaskan mengenai tujuan Buni menulis caption saat mengunggah ulang video pidato Ahok di akun Facebook miliknya pada sidang perdana permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Buni oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2016.

"Bahwa isi caption yang tertulis, 'Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51... (dan) masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini,' bukan transkrip video berdurasi satu jam empat puluh menit itu, melainkan intisari yang bercampur dengan opini pribadi," kata Aldwin di hadapan majelis hakim.

Aldwin mengatakan bahwa maksud Buni Yani mengunggah video dan menulis caption seperti itu adalah untuk mengajak netizen berdiskusi atas keraguan yang dia rasakan dari video tersebut. Respons netizen yang ingin ikut berdiskusi juga ditunjukkan melalui banyaknya tanda like atau suka terhadap unggahan tersebut.

Selain itu, Aldwin juga menekankan bahwa video yang diunggah ulang oleh Buni berasal dari dokumentasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian diunggah ulang pertama kali oleh Media NKRI.

Setelah Buni mengunggah video itu, ada akun Facebook lain yang mengomentari status Facebook Buni sebagai salah satu bentuk provokasi. Penetapan status tersangka Buni berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya.

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Saat berita ini diturunkan, majelis hakim persidangan Ahok menolak permintaan Ahok agar dalam persidangan diputarkan video alm, Gus Dur tentang memilih pemimpin non muslim.

Bagaimana menurut pendapat Anda?
(istimewa)

No comments:

Post a Comment