Friday, January 13, 2017

Ini Alasan Rizieq Agar Sukmawati Cabut Laporan Penistaan Pancasila dan Minta Maaf Padanya

Beberapa hari terakhir ini, imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersangkut beberapa kasus yang mengharuskannya mendatangi pihak berwajib seperti penghinaan terhadap masyarakat Sunda soal "Campur Racun" dan penghinaan dasar negara Pancasila.

Terkait kasus penghinaan lambang dan dasar negara Republik Indonesia, Rizieq Shihab meminta kepada Sukmawati Soekarnoputri yang merupakan putri Proklamator sekaligus pencetus Pancasila, Ir. Soekarno untuk menarik laporannya terkait dugaan penistaan Pancasila sebagai lambang negara.  

Habib Rizieq diperiksa
Pemimpin FPI Rizieq Shihab tiba di Mapolda Jawa Barat Untuk menjalani pemeriksaan (photo: Kompas)

Pada Kamis 12 Januari 2017, Rizieq Shihab memenuhi panggilan kedua dari Polda Jawa Barat. Rizieq diperiksa di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

"Lebih baik Sukmawati mencabut laporan dan minta maaf, kami maafkan," kata Rizieq di Markas Polda Jawa Barat di sela pemeriksaan, Kamis siang.

Rizieq balik menuding Sukmawati karena telah salah memersepsikan video ceramah berdurasi dua menit yang dijadikan alat bukti dalam laporan. Menurut dia, ceramah tersebut berdurasi dua jam.

"Rekaman video yang diperlihatkan polisi cuma dua menit sekian, padahal saya ceramah selama dua jam lebih. Rekamannya sudah diedit dan sulit dipertanggungjawabkan. Karena ceramah ilmiah dua jam dipotong menjadi menit, justru saya balik bertanya, Sukmawati ada niat apa?" tutur dia.

Rizieq mengaku terkejut dengan pemeriksaan yang dijalaninya. Menurut dia, pemeriksaan tersebut ternyata terkait dengan tesis ilmiahnya sebagai salah satu syarat kelulusan di pascasarjana Universitas Malaya. Adapun tesis Rizieq berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Syariat Islam di Indonesia".


"Saya sangat terkejut, ternyata melalui pemeriksaan tersebut yang dipersoalkan adalah tesis ilmiah S-2 saya tentang Pancasila," ujar dia.
(Kompas dan sumber-sumber lain)

No comments:

Post a Comment