Thursday, February 23, 2017

Fakta Sidang Ahok: Akademisi Kok Kesaksiannya "Keblinger" Seperti Ini?

Sidang kasus penistaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin lama semakin jelas arah tendensinya.

Hal ini terlihat saat pengacara Ahok merasa heran sehingga mengkritik saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir. 

Persidangan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang (photo: Poskotanews)

Tim pengacara Ahok amat heran dan tak habis pikir dengan pernyataan kesaksian yang dilontarkan Mudzakkir saat persidangan.

Mudzakkir mengatakan bahwa tiap orang boleh melaporkan sesuatu ke polisi meski tidak bisa menjelaskan secara detail hal yang dilaporkannya.

"Saya tambahkan ahli yang lebih parah ya, yang melanggar asas-asas keilmuan seorang ahli, bahwasanya tiap orang boleh melaporkan, kalau perlu bisik-bisik biar nanti serahkan ke polisi tentang apa pasal dan siapa pelakunya tentang perbuatan yang dilakukan," ujar seorang pengacara Ahok, Teguh Samudra, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017..

Terkait Mudzakkir, Teguh mengatakan bahwa menurut Mudzakkir tidak masalah apabila pelapor salah dalam membuat surat laporannya. Misalmya seperti kesalahan soal waktu kejadian.

Sebagai pengacara, Teguh mengaku bingung karena Mudzakkir tidak mempermasalahkan kesalahan itu. Sebab, nantinya bisa diperjelas ketika proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya tanya lagi bagaimana apabila yang di BAP isinya sama seperti di laporan? Eh tidak masalah katanya. Ini semua sudah enggak karuan," ujar Teguh.

Sementara pengacara yang lain, I Wayan Sidarta, mengatakan keterangan Mudzakkir terkait laporan yang bisa diralat sangat fatal, karena laporan tidak bisa diubah apalagi kalau kasusnya sudah P21 karena berkas yang boleh diubah adalah BAP.

"Ketika didesak masa laporan boleh diubah, apa artinya laporan palsu? lalu dia jawab 'jangankan laporan, putusan saja bisa diralat'," kata Wayan.

"Baru sekarang saya menemukan ahli begini. Di seluruh dunia, putusan gak boleh diralat. Putusan boleh dibatalkan putusan yang lebih tinggi," ujar Wayan.

Benar-benar keblinger, memalukan dan mencoreng kredibilitas kampusnya.
(Kompas, Pos Kota, dan sumber-sumber lain)

No comments:

Post a Comment