Wednesday, February 22, 2017

Sidang Ahok: Fakta Kesempatan Bagi Jaksa Menjerat Ahok Semakin Menipis

Persidangan atas kasus penistaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berlarut-larut dan seakan tanpa ujung nampaknya sudah mendekati bagian akhir.

Tiga ahli dari jaksa penuntut umum telah memberikan keterangannya di sidang ke-11 Ahok. Oleh karena itu, Jaksa tinggal hanya mempunyai 2 kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi-saksi yang belum sempat dihadirkan.

ahok di persidangan
Salah satu reaksi Ahok kala menjalani persidangan (photo: Merdeka)

Ketua Tim Jaksa Ali Mukartono mengatakan, dalam dua kesempatan tersebut jaksa akan menghadirkan ahli pidana, agama, dan bahasa. Hal tersebut disampaikan Ali usai persidangan di Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2017 malam.

"Pidana ada, agama ada, bahasa ada," ujar Ali.

Walaupun demikian, Ali mengaku bahwa hingga kini belum ada kepastian terkait siapa ahli yang akan dihadirkan. Saat ditanya apakah salah satunya adalah Habib Rizieq, dia mengatakan belum tahu.

"Biasanya habis sidang baru besok diskusi tim. Sidang berikutnya siapa-siapa (saksinya)," tutur Ali.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, jaksa akan menghadirkan lima saksi lagi. Termasuk di antaranya Pimpinan FPI Rizieq Syihab.

"Hanya diberi kesempatan 2 sidang untuk sisa 5 ahli, termasuk Rizieq Syihab. Setelah itu akan ada saksi yang meringankan dari penasihat hukum dan ahli dari penasihat hukum," jelas Humphrey, Selasa malam 21 Februari 2017.

Nampaknya Ahok kini sedang diatas angin, karena hingga persidangan terakhir, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa masih "kurang meyakinkan".

Bisa dipastikan Pilkada DKI putaran kedua bakalan semakin keras.
(detik, tribun)

No comments:

Post a Comment