Wednesday, March 8, 2017

Ternyata Mall-mal Ini Yang Disebut Prabowo Berdiri Di Tanah Negara Bukan Berdiri Di Tanah Negara

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa ada tanah milik negara di Jakarta yang diatasnya digunakan untuk didirikan mall. Setidaknya ada tiga mal di Jakarta yang ditengarai berdiri di atas tanah negara. Ketiganya tersebar di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut sontak membuat banyak kalangan bertanya-tanya mengenai kebenarannya.

Ilustrasi Mall (photo: Wikipedia)

Sampai akhirnya, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya, Prabowo Soenirman, menyebut Plasa Atrium dan Cikini Gold Center di Jakarta Pusat serta Blok M Square di Jakarta Selatan sebagai mal yang berdiri di atas tanah negara.

"Lahan pusat perbelanjaan Atrium, Blok M Square dan Cikini Gold Center semuanya adalah milik Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta," kata Prabowo yang kini menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Pernyataan Prabowo tersebut disanggah oleh analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks. Eddy menyatakan bahwa ketiga mal tersebut sebenarnya tidak berdiri di atas tanah negara, melainkan di atas tanah daerah karena dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi, kalau berdasarkan pernyataan tersebut itu statusnya tidak masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tanah negara. Itu disebut barang milik daerah, bukan barang milik negara," ucap Eddy pada Senin 6 Maret 2017.

Lalu bagaimana membedakan "kepemilikan negara (pusat)" dengan "kepemilikan daerah"?

Berdasarkan PMK Nomor 78 Tahun 2014, yang disebut tanah negara bisa dibedakan menjadi dua, yaitu tanah yang dikuasai negara dan tanah yang menjadi barang milik negara (BMN). Nah, tanah yang dikuasai negara dapat dimohonkan hak oleh siapa pun sesuai peraturan perundangan yang ada.

Tetapi, tanah BMN adalah tanah yang dibeli atau diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah.

"Kalau yang disebutkan itu merupakan aset daerah dan tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan aturan tentang perusahaan daerah karena itu kerja sama antara perusahaan daerah DKI Jakarta dengan swasta," urai Eddy.

Soal mall yang didirikan di tanah negara, rasanya Anda semua sudah tahu mall yang mana kan?
(JPNN, kompas)

No comments:

Post a Comment